Kekuatan Alat Bukti Petunjuk Dalam Sistem Peradilan Indonesia
Penulis :
Giovani, S.H., M.H.
Fendi Nughroho, S.H., M.H.
Editor : Dr. Yati Nurhayati, S.H., M.H.
ISBN: Akan ditambahkan segera setelah keluar
Link Pembelian: Akan ditambahkan segera setelah buku mulai di produksi
Buku ini ditulis dengan harapan menambah Khazanah Ilmu Pengetahuan khususnya dalam Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana secara penerapannya dalam hukun nasional yang digunakan pada Negara. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dalam ketentuan Pasal 184 ayat 1 butir D “ Petunjuk” Sebagai Alat Bukti yang sah dalam penerapan Hukum Acara Pidana, yang merupakan syarat ketentuan wajib dalam menjatuhkan pidana sesuai dengan hal yang tersirat pada pasal sebelumnya Pasal 183 “ Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila sekurang-kurangnya ada dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Namun seiring dengan perkembangan zaman berkembang juga bentuk –bentuk kejahatan yang pengaturan masih diatur dalam KUHPidana maupun pada kodifikasi undang-undang khusus yang mengatur kejahatan tersebut. Berdasarkan hal tersebut perluasan alat bukti yang diatur dalam KUHAP Misalnya Undang-undang Terorisme, Undang-undang Pemberantasan Korupsi, Undang- Undang tindak Pidana Pencucian uang dan Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik, juga masih banyak undang-undang lainnya yang harus menuntut hakim untuk bisa memecahkan setiap kasus-kasus yang rumit pembuktiannya dan mendorong hakim untuk melakukan penemuan hukum untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Selain itu seyogyanya Penyidik maupun Penuntut umum sudah dapat memperkirakan langkah pembuktiannya yang dapat membuat pola pembuktian yang mengarah pada Alat bukti Petunjuk yang nantinya dapat dijadikan Alat bukti Petunjuk bagi Hakim.
Reviews
There are no reviews yet.