MODEL PERLINDUNGAN: Hutan dan Masyarakat Adat Dayak Kotabaru Berbasis Kearifan Lokal

Penulis :
Mahyuni, S.H., M.Hum.
Muhammad Ali Amrin, S.H., M.H.

Editor :
Muhammad Topan, S.H., M.H.

 

ISBN: Akan ditambahkan segera setelah keluar

Link Pembelian: Akan ditambahkan segera setelah buku mulai di produksi

Masyarakat adat melindungi, mengelola, dan memanfaatkan hutan mereka dengan berbagai cara. Misalnya, beberapa masyarakat adat menebang dan menjual kayu yang mereka peroleh sebagai sumber mata pencaharian. Eksplorasi berbagai opsi dalam mengintegrasikan hutan adat ke dalam hukum positif melalui KUHP (undang-undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) melakukan penilaian terhadap berbagai opsi produksi dan perdagangan kayu yang berasal dari hutan adat secara legal dan berkelanjutan. Kesenjangan antara penebangan kayu dan penjualan kayu yang dilakukan oleh masyarakat adat saat ini, dengan peraturan yang ada tentang pemanfaatan dan penatausahaan hasil hutan. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk menjawab 2 (dua) permasalahan pokok, yaitu; (1) Menganalisis model perlindungan hutan dan masyarakat berdasarkan hukum lokal adat Dayak Kotabaru di Kalimantan Selatan; (2) Menemukan kedudukan masyarakat adat dalam mengelola hutan dalam perspektif undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Tahapan Metode penelitian yang digunakan pada pertama adalah metode penelitian empiris yang mengkaji model perlindungan hutan dan masyarakat berdasarkan hukum lokal adat Dayak Kotabaru di Kalimantan Selatan. kedua menemukan konsep kedudukan masyarakat adat dalam mengelola hutan dalam perspektif undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan menggunakan metode penelitian socio-legal research.

 

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “MODEL PERLINDUNGAN: Hutan dan Masyarakat Adat Dayak Kotabaru Berbasis Kearifan Lokal”

Your email address will not be published. Required fields are marked *