NOTOIRE FEITEN NOTORIOUS BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF
Penulis :
Fendi Nugroho, S.H., M.H.
Hendri Yanova, S.H., M.H.
Editor : Dr. Yati Nurhayati, S.H., M.H.
Buku ini mengenai hal-hal yang secara umum tidak perlu dibuktikan dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (2) KUHAP, yang apabila kita telaah dia adalah pelengkap dari ketentuan dari Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Konstruksi atau bangunan dari Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah bersifat limitatif, yakni menjelaskan dengan tegas mengenai apa saja alat bukti, sedangkan Pasal 184 ayat (2) KUHAP mempunyai fungsi untuk melengkapi hal apa saja yang mungkin perlu didukung untuk menebalkan keyakinan hakim dalam memutus perkara pidana.
Namun seiring dengan perkembangan zaman ketentuan hal yang secara umum dapat saja mengalami perubahan, seperti contoh adalah ketentuan mengenai surat, sewaktu atau dalam era berlakunya KUHAP, tahun 1980an ketentuan surat sudah pasti adalah sesuatu yang dituliskan diatas kertas (surat konvensional) sedangkan pada saat ini ketentuan mengenai surat sudah mengalami pergeseran yakni ada yang dikenal sebagai surat elektronik atau surat yang telah mengalami digitalisasi. Menyikapi hal tersebut maka menarik untuk dikaji ketentuan-ketentuan tentang notoire feiten notorious tersebut.
Reviews
There are no reviews yet.