PENEGAKAN HUKUM PIDANA SEKTOR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Penulis :
David Nur Alam, S.H., M.H., M.M.
Hendri Yanova, S.H., M.H.

Editor : Dr. Yati Nurhayati, S.H., M.H.

Buku ini membahas mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melahirkan persoalan yuridis, meskipun saat ini putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional namun dalam 2 tahun kedepan ketika telah berlaku maka permasalah-permasalah baru akan muncul. Dalam hal ini terkait penegakan hukum pidana sektor hilir minyak dan gas bumi pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Apa saja perubahan ketentuan sektor hilir minyak dan gas bumi pasca Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan penegakan hukum pidana? Kemudian Bagaiamana implikasi perubahan ketentuan pidana sektor hilir minyak dan gas bumi pasca Undang-Undang Cipta Kerja terhadap proses penegakan hukum? pertanyaan-pertanyaan ini yang akan menjadi fokus dalam pembahasan dari buku ini.

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “PENEGAKAN HUKUM PIDANA SEKTOR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA”

Your email address will not be published. Required fields are marked *