PERSEROAN TERBATAS PERORANGAN SEBAGAI INTEGRASI EKONOMI DALAM PENGEMBANGAN USAHA MIKRO DI KOTA BANJARMASIN

Penulis : Junaidi Arif, S.H., M.H

Editor : Hj. Syahrida, S.H., M.H.

ISBN: Akan ditambahkan segera setelah keluar

Link Pembelian: Akan ditambahkan segera setelah buku mulai di produksi

Buku ini di tulis dengan harapan menyampaikan mengenai perseroan terbatas perorangan sebagai integrasi ekonomi dalam pengembangan usaha mikro, suatu usaha perseorangan atau badan usaha yang berskala kecil dan memiliki batasan tertentu dalam hal jumlah tenaga kerjanya, jumlah penjualan atau omsetnya, serta jumlah aset atau aktivanya. Teknologi yang digunakannya masih tradisional, dengan pengelolaan usaha yang sederhana. Meskipun Usaha Mikro dan Kecil memiliki berbagai pengertian yang berbeda-beda, namun secara umum terdapat beberapa indikator atau kriteria yang lazim digunakan untuk mendefinisikan Usaha Mikro dan Kecil, antara lain: besarnya volume usaha, besarnya modal, nilai aset, kekayaan bersih, dan besarnya jumlah pekerja.

Perseroan Terbatas Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil”Pendirian badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur.Sebagaimana telah diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) Tentunya hal ini sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya. PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

 

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “PERSEROAN TERBATAS PERORANGAN SEBAGAI INTEGRASI EKONOMI DALAM PENGEMBANGAN USAHA MIKRO DI KOTA BANJARMASIN”

Your email address will not be published. Required fields are marked *